| Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun resmi dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakhun koruspi yang dimana kasus tersebut berasal dari kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya. Misbakhun dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut setelah dilakukanya peninjauan kembali. atas kebebasanya dan hal-hal yang telah terjadi karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun merasa sangat bersyukur dengan semua yang terjadi.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama saya di penjara sehingga pada tanggal 18 Agustus 2011 ini telah memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang seharusnya dijalani,"ucap Misbakhun.
Pada kesempatan yang bahagia tersebut pula Misbakhun mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepeda semua pihak yang senantiasa memberikan dukungan dan do'a selama Misbakhun menghadapi tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. Dukungan yang selalu datang selama ia menjalani proses hukum hingga dimasukkan ke dalam penjara ketika rezim pemerintahan Presiden SBY.
"Dukungan yang besar tersebut semakin membuka dan membangkitkan sebuah kesadaran bahwa dimasukkannya saya ke dalam penjara ini tidak pernah bisa lepas dari sebuah langkah perjuangan konstitusional yang saya lakukan sebagai anggota DPR RI. Yang bertindak dengan penuh semangat selaku inisiator TIM 9 untuk membongkar skandal besar bailout Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah presiden SBY," jelasnya.
Tuduhan kasus Misbakhun korupsi dan fitnah-fitnah yang diarahkan kepadanya, lanjut Misbakhun, kemudian hanya menjadi sebuah dakwaan tindak pidana umum. Pemalsuan dokumen atas akte kredit yang dibuat oleh pihak bank, menjadi keputusan hukum yang dibuat untuk memasukkannya ke dalam penjara.
Sebuah tuduhan yang absurd dan dibuat-buat dengan penuh rekayasa.
"Memenjarakan saya adalah kezaliman sebuah rezim,"ujarnya
"Alhamudillah, saya bebas," kata Misbakhun
No comments:
Post a Comment