Thursday, January 10, 2019

Misbakhun Pidato Kembali Mengingat Pernah Tidur di Dalam penjara

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun politisi partai golkar kembali mengingat saat dirinya di taha di Mabes Polri karena tudingan kasus Misbakhun korupsi atas pemakaian L/c palsu di Bank Century.

Mengenai kasus Misbakhun tersebut pada keputusan hukum pertama mengenai kasus Misbakhun korupsi Misbakhun dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara 1 tahun, namun pada pengadilan tinggi vonis kasus Misbakhun dirubah dengan melakukan peninjauan kembali. Dan setelah peninjauan kembali dilakukan Misbakhun dinyatakan bebas karena terbukt tidak bersalah mengenai tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

"Beberapa tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ucapnya

Bagi Misbakhun, di penjara sama saja membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. 

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Tuduhan Misbakhun korupsi yang diterimanya kini dijadikan pelajaran berharga di dalam kehidupanya. Misbakhun memaafkan orang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, di antaranya beberapa tokoh yang sudah memasukkannya ke penjara dengan tudingan Misbakhun korupsi yang tak benar.

No comments:

Post a Comment

4 Cabang Baru BNI Cabang Ambon

Sumber: Google Untuk kenyamanan dan kemudahan nasabah  PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ,  membuaka beberapa caba ng pembantu ...