Showing posts with label Bank Century. Show all posts
Showing posts with label Bank Century. Show all posts

Wednesday, November 21, 2018

Pembelaan Misbakhun Terhadap Tudingan Kasus Misbkahun Korupsi

Sumber : Google
kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhamad Misbakhun kini menjadi tersangka, 

Akan tetapi sebutan kasus tersebut berubah sebutan menjadi kasus Misbakhun korupsi 
yang menjadi buah bibir Masyarakat.

Mengenai kasus Misbakhun tersebut beliau mendapat vonis penjara satu tahun oleh majelis hakim, terkait vonis tersebut Misbakhun tidak terima begitu saja.

Untuk membersihkan namanya dari tuduhan Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak tinggal diam beliau akan melakukan proses hukum yang lebih lanjut, apalagi kasus Misbakhun kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," tegas Misbakhun 

Menurut Misbakhun sendiri megenai hukum kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya  sangat jelas terlihat atas campur tangan orang orang yang memiliki kekuasaan. Vonis yang beliau terima sangat jelas terlihat bahwa hukum masi menjadi alat bagi yang memiliki kekuasaan.

"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya

Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.

"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Kejanggalan Dalam Persidangan Kasus Misbakhun

Sumber : Google
Mengenai kasus pemalsuan L/C fiktif Luhut Simanjuntak meminta kepada jaksa penuntut umum agar lebih perfesional dalam berkerja, terkait kasus Misbakhun korupsi.

Kuasa hukum Mukhamad Misbakhun Luhut Simanjuntak meminta kepada jaksa penuntut umum untuk lebih perfesional dalam bekerja terutama mengenai kasus Misbakhun korupsi yang sedang menjadi sedang buah bibir masyarakat.

Hal tersebut disamapikan luhut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun korupsi yang kembali ditunda dengan alasan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " tegas Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam menanggapi semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini. 

"Majelis hakim kami minta juga cermat dan teliti juga memutus seadil-adilnya, " jelasnya.

sebelumnya penundaan dengan alesn teknis sudah pernah terjadi dalam proses persidangan kasus Misbakhun pada 28 Juli 2010 lalu, dimana saat itu mobil tahanan yang membawa Anggota Komisi XI DPR tersebut mengalami pecah ban dan akhirnya sidang ditunda.


Kasus Misbakhun Korupsi Bukanlah Kasus Korupsi

Sumber : Google
Mukhamad Misbakhun seorang politisi yang pernah terjerat kasus korupsi, terkait kasus Misbakhun tersebut nampaknya ada sebuah penjelasan baru yang dimana penjelasan tersebut membantah bahwa kasus yang menjerat Misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi.

Misabakhun memang pernah ditahan karna tudingan sebuah kasus yaitu kasus Misbakhun korupsi, akan tetapi beberapa rekan sesama anggotan politisi dan juga teman temanya membantah bahawa kasus yang menjerat seorang Misbakhun adalah kasus korupsi.

Seperti apa yang dijelaskan oleh salah satu rekan Misbakhun yaitu Yusril Ihza bahwa kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus korupsi, seperti apa yang ramai diperbincangkan publik.

Sumber : Google

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Mengenai kasus Misbakhun sendiri adalah kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Akan tetapi vonis yang diterima Misbakhun adalah vonis korupsi sehingga banyak masyarakat mengklaim bahwa terjadinya kasus Misbakhun tersebut karna Misbakhun melakukan tindak korupsi.

Misbakhun memang sempat di vonis bersalah dan dijatuhkan hukuma 2 tahun, akan tetapi mendapat putusan tersebut Msibakhun yang merasa dirinya tidak melakukan tindak korupsi meminta untuk melakukan Peninjauan Kembali ( PK ).

Setelah berhasil melakukan ( PK ) Misbakhun akhirnya resmi di bebaskan dari semua tuntutan terkait kasus Misbakhun korupsi yang telah membuat dirinya cukup terkenal dikalangan masyarakat.

Thursday, September 27, 2018

Maki Datang Ke KPK Cari Keadilan

Sumber : Goegle
Sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan menetapkan Boediono sebagai tersangka,untuk itu kali ini Maki kemabali mengajukan  Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Termohon KPK. 

Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) pada.siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

MAKI Kembali Mengajukan Permohonan Praperadilan Dengan Termohon KPK

Sumber : Goegle
Terkait kasus Bank Century MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka, Jumat (15/9) | 

Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) pada.siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Monday, September 24, 2018

Bamsoet Menanggapi Polemik Artikel Media Asing Terkait Skandal Bank Century

Sumber : Goegle

Bambang Soesatyo (Bamsoet)  Ketua DPR kian menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel terkait skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Atas artikel tersebut Bamsoet mendesak dengan meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Ani Yudhoyono: Permintaan Maaf Asia Sentinel Tidak Hentikan Langkah Kami Mencari Kebenaran
"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber  : Akurat.co

Bamsoet Meminta KPK Untuk Segera Menuntaskan Skandal Bank Century

Sumber : Goegle



Terkait artikel asing yang cukup mengehbohkan masyarakat indonesia Bamsoet angkat bicara dengan mendesak KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Ani Yudhoyono: Permintaan Maaf Asia Sentinel Tidak Hentikan Langkah Kami Mencari Kebenaran
"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 21, 2018

Maki Desak KPK Percepat Penangan Perkara Century


Sumber : Goegle
Dalam perkara kasusu Bank Century yang belum memiliki titik terang tepatnya menggantung yang dimankepastian terkait keterlibatan segelintir orang dalam kasus Bank Century sperti yang kita ketahui telah merugikan negara dengan jumlah yang besar,banyak pejabat negara yang seharusnya bersikap pintar dan adil malah sebaliknya bersikap se enaknya,kotor dan memalukan.

Sumber : Goegle
Untuk mempercepat peradilan kasus Bank century Kali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Century,"ujar Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Maki Menyerahkan Dokumen Bukti Terkait Kasus Bank Century

Sumber : Goegle
Dalam kasus Bank Century yang belum memiliki kepastian terkait keterlibatan segelintir orang dalam kasus Bank Century sperti yang kita ketahui telah merugikan negara dengan jumlah yang besar,banyak pejabat negara yang seharusnya bersikap pintar dan adil malah sebaliknya bersikap se enaknya,kotor dan memalukan.

Sumber : Goegle
Kali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

4 Cabang Baru BNI Cabang Ambon

Sumber: Google Untuk kenyamanan dan kemudahan nasabah  PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ,  membuaka beberapa caba ng pembantu ...