Thursday, September 27, 2018

Maki Datang Ke KPK Cari Keadilan

Sumber : Goegle
Sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan menetapkan Boediono sebagai tersangka,untuk itu kali ini Maki kemabali mengajukan  Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Termohon KPK

Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) pada.siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

MAKI Kembali Mengajukan Permohonan Praperadilan Dengan Termohon KPK

Sumber : Goegle
Terkait kasus Bank Century MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka, Jumat (15/9) | 

Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) pada.siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Monday, September 24, 2018

Bamsoet Menanggapi Polemik Artikel Media Asing Terkait Skandal Bank Century

Sumber : Goegle

Bambang Soesatyo (Bamsoet)  Ketua DPR kian menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel terkait skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Atas artikel tersebut Bamsoet mendesak dengan meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Ani Yudhoyono: Permintaan Maaf Asia Sentinel Tidak Hentikan Langkah Kami Mencari Kebenaran
"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber  : Akurat.co

Bamsoet Meminta KPK Untuk Segera Menuntaskan Skandal Bank Century

Sumber : Goegle



Terkait artikel asing yang cukup mengehbohkan masyarakat indonesia Bamsoet angkat bicara dengan mendesak KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Ani Yudhoyono: Permintaan Maaf Asia Sentinel Tidak Hentikan Langkah Kami Mencari Kebenaran
"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 21, 2018

Maki Desak KPK Percepat Penangan Perkara Century


Sumber : Goegle
Dalam perkara kasusu Bank Century yang belum memiliki titik terang tepatnya menggantung yang dimankepastian terkait keterlibatan segelintir orang dalam kasus Bank Century sperti yang kita ketahui telah merugikan negara dengan jumlah yang besar,banyak pejabat negara yang seharusnya bersikap pintar dan adil malah sebaliknya bersikap se enaknya,kotor dan memalukan.

Sumber : Goegle
Untuk mempercepat peradilan kasus Bank century Kali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Century,"ujar Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Maki Menyerahkan Dokumen Bukti Terkait Kasus Bank Century

Sumber : Goegle
Dalam kasus Bank Century yang belum memiliki kepastian terkait keterlibatan segelintir orang dalam kasus Bank Century sperti yang kita ketahui telah merugikan negara dengan jumlah yang besar,banyak pejabat negara yang seharusnya bersikap pintar dan adil malah sebaliknya bersikap se enaknya,kotor dan memalukan.

Sumber : Goegle
Kali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 14, 2018

Andi Arief Tuding Misbakhun Angkat Bicara

Sumber : Goegle
Andi Arief  Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat memberikan sebuah tudingan kepada seorang Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun yang dimana tudingan tersebut beranggapan bahwa Misbakhun adalah Sosok dibalik artikel di situs media daring Asia Sentinel Mengatauhi kabar tersebut Misbakhun pun Lnagsung angkat bicara 

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima .

Misbakhun juga menegaskan bahwa dirinya tak mempunyai kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. “Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis soal skandal Century, karena dia fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

“Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Soal mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun menegaskan sudah jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya.

Sumber : Akurat.co

4 Cabang Baru BNI Cabang Ambon

Sumber: Google Untuk kenyamanan dan kemudahan nasabah  PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ,  membuaka beberapa caba ng pembantu ...